PEKALONGAN – MAN 1 Kota Pekalongan memberlakukan pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Peserta didik diharapkan tidak menggunakan gawai selama kegiatan pembelajaran maupun kegiatan madrasah, kecuali atas arahan atau izin guru untuk kepentingan pembelajaran dan kebutuhan tertentu.
Tujuan Pembatasan Penggunaan Gawai
- Meningkatkan konsentrasi dan fokus belajar.
- Mengurangi distraksi selama proses pembelajaran.
- Meningkatkan interaksi sosial antarpeserta didik.
- Membentuk budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab.
- Mengoptimalkan penggunaan teknologi untuk mendukung pembelajaran.
Mari bersama-sama menaati aturan penggunaan gawai demi terciptanya suasana belajar yang lebih fokus, tertib, dan nyaman.
BIJAK MENGGUNAKAN GAWAI, FOKUS BELAJAR, RAIH PRESTASI!
MAN 1 KOTA PEKALONGAN
Maju Bermutu Mendunia