selamat datang di ZONA INTEGRITAS
Berdasarkan Permenpan No.52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
EVIDENCE ZONA INTEGRITAS
Kelengkapan Dokumen-Dokumen Menuju WBK dan WBBM MAN 1 Kota Pekalongan

AREA I : MANAJEMEN PERUBAHAN
Tim Kerja, Rencana Pembangunan Zona Integritas Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM, Perubahan pola pikir dan budaya kerja
AREA II : PENATAAN TATALAKSANA
Prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama, E-Office, Keterbukaan Informasi Publikr
AREA III : PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi, Pola Mutasi Internal, Pengembangan pegawai berbasis kompetensi
AREA IV : PENGUATAN AKUNTABILITAS
Keterlibatan pimpinan, Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
AREA V: PENGUATAN PENGAWASAN
Pengendalian Gratifikasi, Penerapan SPIP, Pengaduan Masyarakat, Whistle-Blowing System, Penanganan Benturan Kepentingan
AREA VI : PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Standar Pelayanan, Budaya Pelayanan Prima, Penilaian kepuasan terhadap pelayanan