Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah upacara peringatan hari kesaktian Pancasila. menjadi harapan besar bawah semangat dibentuknya pustakawan muda ini mampu memajukan literasi di MAN 1 Kota Pekalongan.
Mendengar kata pustakawan muda masih banyak orang yang berasumsi bahwa orang yang selalu berkutat dengan buku paket mata pelajaran sekolah. Ada juga yang beranggapan sebagai penjaga buku dan penjaga perpustakaan. Profesi pustakawan khususnya pustakawan muda cenderung masih dianggap sebelah mata oleh sebagian orang awam serta oleh kalangan akademisi. Masyarakat lebih mengenal pustakawan dengan sebutan pegawai perpustakaan, penjaga perpustakaan atau penjaga buku. Sebutan tersebut bukan tanpa alasan, hal ini karena profesi pustakawan belum begitu dikenal di masyarakat pada umumnya.
Paradigma yang berkembang di masyarakat menganggap bahwa seorang pustakawan adalah orang yang menjaga buku maupun menjaga perpustakaan. Tetapi paradigma ini tidak akan terus terbentuk apabila pustakawan itu sendiri dapat melakukan pekerjaannya secara profesional. Seorang pustakawan harus bersikap aktif dan responsif terhadap kebutuhan pemustaka. Selain itu juga harus dapat bekerja secara kreatif dan inovatif.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperolehnya melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Tugas pustakawan sekolah antara lain mengembangkan dan mengolah bahan koleksi perpustakaan sehingga siap untuk digunakan oleh pemustaka. Ada tiga macam kegiatan pengembangan dan pengolahan bahan koleksi perpustakaan. Ketiga macam kegiatan tersebut adalah pengembangan koleksi, pengolahan bahan pustaka, serta perawatan koleksi.
Pustakawan muda yang telah di lantik akan mendapatkan pelatihan dan bimbingan secara intensif agar peran serta mereka dalam mengembangkan literasi dan kepustakaan di madrasah semakin baik.